SYARAT PENDIDIK (guru) DALAM ISLAM
Pengertian
Syarat
Dalam berbagai literature yang ditulis para
ahli pendidikan Islam, uraian tentang sifat-sifat yang harus dimiliki oleh
seorang pendidik ini berbeda-beda, bahkan ada pula uraian-uaian yang
mencampuradukkan antara tugas utama pendidik, sifat-sifat yang harus dimiliki
dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Memang harus diakui sulit sekali membedakan
secara tegas antara tugas, sifat dan syarat bagi seorang pendidik. Sebab itu
Ahmad Tafsir mencoba membedakan antara tugas syarat dan sifat bagi seorang
pendidik. Yang dimaksud dengan syarat adalah sifat pendidik yang pokok yang
dapat dibuktikan secara empiris, sedang sifat adalah pelengkap syarat tersebut
: bisa juga disederhanakan bahwa syarat adalah sifat minimal yang harus
dimiliki oleh seorang pendidik, sedang sifat adalah syarat pelengkap sehingga
guru tersebut bisa dikategorikan sebagai guru yang memenuhi syarat maksimal.
Dan tugas utama guru adalah sebagai pengajar.
2. Syarat Pendidik ( Guru) dalam Islam menurut Al-kanani
Al-Kanani
mengemukakan persyaratan seorang pendidik atas tiga macam yaitu (1) yang
berkenaan dengan dirinya sendiri, (2) yang berkenaan dengan pelajaran, (3) yang
berkenaan dengan muridnya.
Pertama,
syarat-syarat guru berhubungan
dengan dirinya, yaitu:
1.
Hendaknya guru senantiasa insyaf
akan pengawasan Allah trhadapnya dalam segala perkataan dan perbuatan bahwa ia
memegang amanah ilmiah yang diberikan Allah kepadanya. Karenanya, ia tidak
mengkhianati amanah itu, malah ioa tunduk dan merendahkan diri kepada Allah
SWT.
2.
Hendaknya guru memelihara kemuliaan
ilmu. Salah satu bentuk pemeliharaanya adalah tidak mengajarkannya kepada orang
yang tidak berhak menerimanya, yaitu orang-orang yang menuntut ilmu hanya untuk
kepentingan dunia semata.
3.
Hendaknya guru bersifat zuhud.
Artinya ia mengambil rizki dunia hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan pokok
diri dan keluarganya secara sederhana. Ia hendaknya tidak tamak terhadap
kesenangan dunia, sebab sebagai orang yang berilmu, ia lebih tahu ketimbang
orang awam bahwa kesenangan itu tidak abadi.
4.
Hendaknya guru tidak berorientasi
duniawi dengan menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kedudukan, harta,
prestise, atau kebanggaan atas orang lain.
5.
He]ndaknya guru menjauhi mata
pencaharian yang hina dalam pandangan syara’ dan menjauhi situasi yang bisa
mendatangkan fitnah dan tidak melakukan sesuatu yang dapat menjatuhkan harga
dirinyadi mata orangbanyak. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Hai
norang-orang yang beriman makanlah diantara rizki yang halal lagi baik yang
Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Alllah, jika benar-benar kepada-Nya
kamu menyembah”. (Q.S. Al-Baqarah:172)
6.
Hendaknya guru memelihara
syiar-syiar Islam, seperti melaksanakan shalat berjamaah di masjid, mengucapkan
salam, serta menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar. Dalam melakukan semua itu
hendaknya ia bersabardan tegar dalam menghadapi celaan dan cobaan.
7.
Guru hendaknya rajin melakukan
hal-hal yang disunahkanoleh agama, baik dengan lisan maupun perbuatan, seperti
membaca Al-Quran, berdzikir, dan shalat tengah malam. Hal ini sejalan dengan
firman Allah SWT yang artinya: “Dan dirikanlah sembahyang itu pada kedua
tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan malam. Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus (dosa) perbuatan-perbuatan yang
buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Q.S. Hud: 114)
8.
Guru hendaknya memelihara akhlak
yang mulia dalam pergaulannya dengan orang banyak dan menghindarkan diri dari
akhlak yang buruk. Sebagai pewaris Rasululllah SAW sudah sepantasnya seorang
pendidik untuk memperlihatkan akhlak yang terpuji, sebagaimana peran yang dimainkan
oleh Rasulullah SAW dalam menghadapi umatnya (sebagai teladan atau panutan).
9.
Guru hendaknya selalu mengisi
waktu-waktu luangnya dengan hal-hal yang bermanfaat, seperti beribadah, membaca
dan mengarang. Ini berarti bahwa seorang pendidik harus selalu pandai
memanfaatkan segala kondisi sehingga hari-harinya tidak ada yang terbuang.
10.
Guru hendaknya selalu belajar dan
tidak merasa malu untuk menerima ilmu dari orang yang lebih rendah daripadanya,
baik secara kedudukan maupun usianya.
11.
Guru hendaknya rajin meneliti,
menyusun, dan mengarang dengan memperhatikan keterampilan dah keahlian yang
dibutuhkan untuk itu.
Kedua,
syarat-syarat yang berhubungan dengan pelajaran (paedagogis-didiktis), yaitu:
1.
Sebelum keluar dari rumah untuk mengajar,
hendaknya guru bersuci dari najis dan kotoranserta mengenakan pakaian yang baik
dengan maksudmengagungkan ilmu dan syariat.
2.
Ketika keluar dari rumah, hendaknya
guru selalu berdo’a agar tidak sesat dan menyesatkan, dan terus berdzikir kepada
Allah SWT. Hingga sampai ke majlis pengajaran. Ini menegaskan bahwa sebelum
mengajarkan ilmunya, seorang guru sepantasnya untuk menyucikan hati dan
niatnya.
3.
Hendaknya guru mengambil tempat pada
posisi yang membuatnya dapat terlihat oleh semua murid.
4.
Sebelum mulai mengajar, hendaknya
guru membaca sebagian dari ayat Al-Quran agar memperoleh berkah dalam mengajar,
kemudian membaca basmalah.
5.
Guru hendaknya mengajarkan bidang
studi sesuai hierarki nilai kemuliaan dan kepentingannya yaitu tafsir Al-Quran,
kemudian hadits, ushuludin, ushul fiqih dan seterusnya. Barangkali untuk
seorang guru pemegang mata pelajaran umum, hendaklah selalu mendasarkan materi
pelajarannya dengan Al-Quran dan hadits Nabi, dan kalau perlu mencoba untuk
meninjaunya dari kaca mata Islam.
6.
Hendaknya guru selalu mengatur
volume suaranya agar tidak terlalu keras, hingga membisingkan ruangan, tidak
pula terlalu rendah hingga tidak terdengar oleh siswa.
7.
Hendaknya guru menjaga ketertiban
majelis dengan mengarahkan pembahasan pada objek tertentu. Artinya dalam
memberikan materi pelajaran, seorang guru memperhatikan tata cara penyampaian
yang baik (sistematis), sehingga apa yang disampaikan akan mudah dicerna oleh
siswa.
8.
Guru hendaknya menegur murig-murid
yang tidak menjaga sopan santun dalam kelas, seperti menghina teman, tertawa
keras, tidur, berbicara dengan teman atau tidak menerima kebenaran.
9.
Guu hendaknya bersikap bijak mdalam
melakukan pembahasan, menyampaikan pelajaran, dan menjawab pertanyaan. Apabila
ia ditanya tentang sesuatu yang ia tidak tahu, hendaklah ia mengatakan bahwa ia
tidak tahu. Hal ini menegaskan bahwa seorang guru tidak boleh bersikap
pura-pura tahu.
10.
Terhadap murid baru, hendaknya
gurubersikap wajar dan menciptakan suasana yang membuatnya merasa telah menjadi
bagian dari kesatuan teman-temannya.
11.
Guru hendaknya menutup setiap akhir
belajar mengajar dengan kata-kata wallahu a’lam (Allah Maha Tahu) yang
menunjukkan keikhlasan kepada Allah SWT.
12.
Guru hendaknya tidak mengasuh bidang
studi yang tidak dikuasainya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi pelecehan
ilmiah dan sebaliknya akan terjadi hal yang sifatnya untuk memuliakan ilmu
dalam proses belajar mengajar.
Ketiga,
kode etik guru di tenga-tengah para muridnya, antara lain:
1.
Guru hendaknya mengajar dengan niat
mengharapkan ridha Allah SWT, menyebarkan ilmu, menghidupkan syara’, menegakkan
kebenaran, dan melenyapkan kebatilan serta memelihara kemaslahatan umat.
2.
Guru hendaknya tidak menolak untuk
mengajar murid yang tidak mempunyai niat tulus dalam belajar.
3.
Guru hendaknya mencintai muridnya
seperti ia mencintai dirinya sendiri. Artinya, seorang guru hendaknya
menganggap bahwa muridnya itu adalah merupakan bagian dari dirinya sendiri.
4.
Guru hendaknya memotivasi murid
untuk menuntut ilmu seluas mungkin.
5.
Guru hendaknya menyampaikan
pelajaran dengan bahasa yang mudah dan berusaha agar muridnya dapat memahami
pelajaran.
6.
Guru hendaknya mengadakan evaluasi
terhadap kegiatan belajar mengajar yang dilakukannya. Hal ini dimaksudkan agar
guru selalu memperhatikan tingkat pemahan siswanya dan pertambahan keilmuan
yang diperolehnya.
7.
Guru hendaknya bersikap adil
terhadap semua muridnya.
8.
Guru hendaknya berusaha
membantumembantu kemaslahatan murid, baik dengan kedudukan maupun hartanya.
9.
Guru hendaknya terus memantau
perkembangan murid, baik intelektual maupun akhlaknya. Murid yang sholeh akan
menjadi “tabungan” bagi guru, baik di dunia maupun di akhirat.
3.
Syarat Pendidik ( Guru) dalam Islam
menurut Ahmad Tafsir
Menurut
Ahmad Tafsir, syarat pendidik (guru) dalam islam itu ada empat yaitu:
1. Umur, harus sudah dewasa
Tugas mendidik adalah tugas yang
amat penting karena menyangkut perkembangan seseorang. Oleh karena itu, tugas
itu harus dilakukan secara bertanggung-jawab. Itu hanya dapat dilakukan oleh
orang yang telah dewasa.
2. Kesehatan, harus sehat jasmani
dan rohani
Jasmani yang tidak sehat akan
menghambat pelaksanaan pendidikan, bahkan dapat membahayakan anak didik bila
mempunyai penyakit menular. Dari segi rohani, orang gila berbahaya dalam
mendidik dan tidak bisa bertanggung-jawab.
3. Keahlian, harus menguasai bidang
yang diajarkannya dan menguasai ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar)
Ini penting sekali bagi pendidik,
termasuk guru. Orangtua di rumah sebenarnya perlu sekali mempelajari
teori-teori ilmu pendidikan. Dengan pengetahuannya diharapkan ia akan lebih
berkemampuan menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anaknya di rumah.
4. Harus berkepribadian muslim, berkesusilaan dan berdedikasi tinggi
Syarat ini amat penting dimiliki untuk melaksanakan tugas-tugas mendidik selain mengajar. Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam meningkatkan mutu mengajar. Selain itu juga harus berkepribadian muslim.
4. Harus berkepribadian muslim, berkesusilaan dan berdedikasi tinggi
Syarat ini amat penting dimiliki untuk melaksanakan tugas-tugas mendidik selain mengajar. Dedikasi tinggi tidak hanya diperlukan dalam meningkatkan mutu mengajar. Selain itu juga harus berkepribadian muslim.
Sifat Guru dalam pandangan Islam
Agar seorang pendidik dapat menjalankan fungsi
sebagaimana yang telah dibebankan Allah kepada Rasul dan pengikutnya, maka dia
harus memiliki sifat-sifat berikut ini :
1) Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani
sebagaimana dijelaskan Allah. Jika seorang pendidik telah bersifat rabbani,
seluruh kegiatan pendidikannya bertujuan menjadikan anak didiknya sebagai
generasi rabbani yang memandang jejak keagungan-Nya.
2) Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat
rabbaniyahnya dengan keikhlasan. Artinya, aktifitas sebagai pendidik bukan
semata-mata untuk menambah wawasan keilmuannya, lebih jauh dari itu harus
ditujukan untuk meraih keridhaan Allah serta mewujudkan kebenaran.
3) Seorang pendidik hendaknya mengajarkan
ilmunya dengan sabar.
4) Ketika menyampaikan ilmunya kepada anak
didik, seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkan apa yang dia
ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
5) Seorang guru harus senantiasa meningkatkan
wawasan, pengetahuan dan kajiannya.
6) Seorang pendidik harus cerdik dan terampil
dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi
dan materi pelajaran.
7) Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan
meletakkan sesuatu sesuai proporsinya sehingga dia akan mampu mengontrol dan
menguasai siswa.
8) Seorang guru dituntut untuk memahami
psikologi anak, psikologi perkembangan dan psikologi pendidikan sehingga ketika
dia mengajar, dia akan memahami dan memperlakukan anak didiknya sesuai kadar
intelektual dan kesiapan psikologisnya.
9) Seorang guru dituntut untuk peka terhadap
fenomena kehidupan sehingga dia mampu memahami berbagai kecenderungan dunia
beserta dampak dan akibatnya terhadap anak didik, terutama dampak terhadap
akidah dan pola pikir mereka.
10) Seorang guru dituntut memiliki sikap adil
terhadap seluruh anak didiknya.
Kewajiban guru dalam Islam
Kewajiban yang harus diperhatikan oleh guru
menurut pendapat Imam Ghazali yaitu :
1) Harus menaruh rasa kasih sayang terhadap
murid dan memperlakukan mereka seperti anak sendiri.
2) Tidak mengharapkan balas jasa ataupun ucapan
terima kasih, tetapi bermaksud dengan mengajar mencari keridhaan Allah.
3) Mencegah murid dari sesuatu akhlak yang
tidak baik dengan jalan sindiran dan jangan dengan cara terus terang, dengan
jalan halus dan jangan mencela.
4) Supaya diperhatikan tingkat akal pikiran
anak-anak dan berbicara dengan mereka menurut kadar akalnya dan jangan
disampaikan sesuatu yang melebihi tingkat tangkapannya.
5) Jangan timbulkan rasa benci pada diri murid
mengenai suatu cabang ilmu yang lain.
6) Sang guru harus mengamalkan ilmunya dan
jangan berlain kata dengan perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar